Saturday, December 24, 2016

Pengertian korupsi dan bentuk - bentuk korupsi



Para pembaca sekalian yang selalu update berita di TV pasti sudah tidak asing dengan kata "korupsi", karena hampir setiap hari kita mendengar berita korupsi di negeri kita tercinta ini. Korupsi merupakan suatu hal ironi yang terjadi ketika rakyat biasa dengan sangat gigih memperjuangkan hidupnya, sementara dengan tamak para oknum merenggut hak-hak yang harus didpat para rakyat.

 Lalu apa sebenarnya korupsi itu ?, secara bahasa korupsi berasal dari bahasa latin yaitu "coruptus" yang memiliki arti "KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJADAN, KETIDAKJUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, DAN MERUPAKAN PENYIMPANGAN DARI NILAI KESUCIAN". Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio korupsi adalah "PERBUATAN CURANG, DAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA". 

Bentuk-bentuk korupsi:
1.  Kerugian keuangan negara
 Yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan  melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

2.  Suap menyuap
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerimanya juga termasuk dalam tindak pidana korupsi.

3. Penggelapan dalam jabatan
Yaitu pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dtugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, atau dengan sengaja menggelapkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.

4.Pemerasan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang pada dirinya. Meminta atau menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum.

5. Perbuatan curang
 Yaitu setiap perbuatan yang curang atau tidak fear yang dapat merugikan negara atau orang lain dengan kepentingan untuk negara, sebagai contoh dalam proses pengadaan barang pada institusi X, orang yang berkuasa untuk melakukan proses pengadaan tersebut dengan sengaja mengurangi kualitas barang tersebut sehingga dapat mempengaruhi hasil dari proses tersebut.

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai "suap", apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Salah satu kosus korupsi yaitu kasus yang dialami oleh Andi malarangeng, 



dilansir dari situs KPK, Andi malarangeng divonis 4 tahun penjara dalam kasus Hambalang. Hakim telah menjatuhkan vonis dengan pertimbangan karena andi telah salah membuat kebijakan dalam jabatannya sebagai menteri.
 
 
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.